Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Ini Sanksinya Bagi yang Masih Nekat Mudik Baik Perorangan Maupun Angkutan

- 10 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik.
Ilustrasi penumpang kereta yang akan mudik. /Humas Pemprov Jabar/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat pemerintah mengambil kebijakan antisipatif guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Terkait dengan mudik yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya khususnya hari raya Idul Fitri, pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas tersebut pada lebaran kali ini.

Larangan mudik ini resmi dikeluarkan pemerintah pada Kamis, 8 April 2021. Sebagai tindak lanjut, sejumlah kebijakan pun segera menyusul diterbitkan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ciri Orang yang Akan Masuk Neraka Meski Rajin Shalat hingga Syarat Dapat BPUM 2021

Salah satunya, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pemerintah menyetop semua moda transportasi yang beroperasi mulai awal Mei mulai darat, laut hingga udara.

Tujuan dari pelarangan ini karena pemerintah ingin mencegah semua masyarakatnya untuk melakukan aktivitas mudik.

Namun bagi masyarakat yang masih bandel untuk melakukan aktivitas ini. Pemerintah telah menyiapkan sanksi yang menanti.

 

Ketentuan pelarangan mudik tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Aturan tersebut menjelaskan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Apakah Swab Test dan PCR Saat Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Berikut Ini

Dijelaskan dalam aturan terseut bahwa pelarangan aktivitas mudik diberikan pada semua kendaraan.

Baik kendaraan umum, ataupun perseorangan akan dilarang beroperasi oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

 

Tetapi ada juga beberapa kendaraan yang diizinkan beroperasi oleh pemerintah karena alasan mendesak seperti mobil pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan TNI/POLRI

Selain dari kendaraan tersebut, pihak pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Baca Juga: Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat

Kementerian Perhubungan dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian dan akan dilakukan secara tegas.

"Sama seperti tahun-tahun yang lalu," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Jika memang benar demikian, maka sanksi yang menanti kendaraan umum dan perseorang nekat mudik adalah diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Masih Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksi yang Bakal Diberikan".

Sedangkan untuk operator angkutan umum atau badan usaha yang masih nekat beroperasi di tengah larangan ini akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

"Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

"Nanti akan dilakukan dengan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, baik penilangan atau tindakan lain yang sesuai dengan UU yang ada," tegasnya kembali.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah