SEPUTARLAMPUNG.COM – Di era serba digital dengan segala kemajuan teknologinya, juga membuka peluang bagi oknum tak bertanggung jawab dalam merugikan orang lain. Salah satunya penggunaan KTP untuk didaftarkan pinjaman online (pinjol).
Penyalahgunaan KTP atau data pibadi orang lain untuk pinjol akan sangat merugikan hingga membahayakan pemilik asli.
Di antara dampak jika KTP dipakai pinjol adalah munculnya tagihan atas nama pemilik data pribadi asli, kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan, hingga potensi berbagai aktivitas illegal yang sangat merugikan pemilik sah kartu tanda penduduk.
Lantas, bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?
Baca Juga: Bansos PKH 2024 Cair Mei-Juni bagi 8 Kategori, Bantuan Rp10,8 Juta Khusus untuk KPM Ini
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk tahu KTP dipakai pinjol dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.
Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi pinjaman apa saja yang Anda miliki, yang datanya menggunakan KTP Anda.
Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Kemudian ikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data lengkap seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang muncul.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.