OTT di Kemensos, KPK Amankan Barang Bukti Berkoper-koper Uang Tunai Senilai Rp14,5 Miliar

- 6 Desember 2020, 05:50 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

SEPUTAR LAMPUNG - Gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir patut diacungi jempol.

Beberapa pejabat berhasil ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Di lingkungan kementerian, setelah menahan Menteri Edhy Prabowo, kini giliran Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mensos Juliari Mensos Juliari menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, salah satunya Adi Wahyono atau AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Baca Juga: Bapak 'Bansos' Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK, Jadi Tersangka Atas Dugaan Suap Senilai Rp17 Miliar

Tiga tersangka lainnya adalah MJS (Matheus Joko Santoso), AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171,085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Dari Lobster ke Bansos: KPK Kembali OTT, Giliran Pejabat Kemensos Diamankan Terkait Bantuan Covid-19

“Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar,” ungkap Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.

Dugaan Tipikor yang disangkakan berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.*** 

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah