KPK Sampai 'Turun Tangan' dalam Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ada Apa?

- 8 November 2020, 06:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

SEPUTAR LAMPUNG - Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 akan dicairkan mulai besok Senin, 9 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap II kali ini.

Dalam proses pencairan BSU tahap II ini Kemnaker berkonsultasi dan menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni melakukan sinkronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram

Hal ini dilakukan karena Kemnaker menemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari RRI pada Minggu, 8 November 2020.

Sinkronisasi data tersebut akan membantu validasi data sehingga hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan menerima BLT Subsidi Upah tahap II.

Sebagaimana teruang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x