KPK Masih Bisa OTT, Novel Baswedan: Pelemahan Belum Bisa 100 Persen Berjalan

- 1 Desember 2020, 09:36 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Kolase ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengalami pelemahan sejak undang-undang (UU) baru diteken DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun KPK tetap serius dalam membasmi koruptor di Indonesia.

Hal Ini disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Di tengah kehebohan yang mengguncang KPK, pegawai-pegawai mengundurkan diri dengan disahkannya UU baru, Novel mengakui pelemahan dalam UU KPK baru tersebut sangat serius.

Akan tetapi komitmen KPK ditengah pelemahan yang terjadi tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Gara-Gara Kimchi, Netizen Tiongkok dan Korea Selatan 'Perang' di Sosmed

Salah satu contoh yang dilakukan KPK adalah berhasil mengungkap dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna adalah dua tokoh yang terjerat OTT KPK kali ini.

Ada sejumlah alasan yang diungkapkan Novel terkait penangkapan keduanya. Sehingga KPK berhasil menangkap dan mengungkap kasus korupsi yang saat ini tengah mempersangkakan keduanya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Novel Baswedan Ungkap Mengapa KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo dan Ajay M Priatna Meski Dilemahkan”.

Saat diwawancara Karni Ilyas, Novel mengatakan kerisauan atas pelemahan KPK memang menjadi pendorong mundurnya rekan-rekan dia di komisi antirasuah itu.

"Kami ada di KPK itu inginnya adalah ingin berjuang memberantas korupsi," tuturnya dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Senin 30 November 2020.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x