SEPUTAR LAMPUNG - Perkembangan kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial RI kian menunjukkan titik terang.
Usai kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Eselon III di lingkungan Kemensos, MInggu pagi hari ini KPK akhirnya mengumumkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) juga sebagai tersangka.
Mensos Juliari menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Juliari telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Lampung Minggu 6 Desember 2020, Sebagian Hujan Disertai Petir di Siang Hari
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, salah satunya Adi Wahyono atau AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK meminta kepada Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW) untuk kooperatif segera menyerahkan diri.
"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari sebagaimana dikutip ANTARA.
Selain Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, tiga tersangka lainnya adalah MJS (Matheus Joko Santoso), AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).