Panduan Praktis: Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

9 Mei 2023, 09:00 WIB
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Polri yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang.

 

Saat ini, untuk membuat atau mengurus SKCK semakin mudah dan anti ribet. Bahkan bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.

Begini cara buat SKCK online dengan membuka situs di skck.polri.go.id dan tidak perlu datang ke kantor Polisi, cukup pakai HP bisa menjalankannya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Biologi Kelas 11 SMA Materi Sistem Endokrin dan Sistem Indera

Banyak fungsi dengan memiliki SKCK, salah satunya adalah menjadi persyaratan dalam mendaftar lowongan pekerjaan.

Berikut adalah persyaratan membuat SKCK menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014:

Syarat membuat SKCK 2022, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi kartu keluarga

3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

- SKCK 1 (satu) lembar

- Arsip 1 (satu) lembar

- Buku agenda 1 (satu) lembar

- Kartu Tik 1 (satu) lembar

- Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Kapan? Begini Jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Catat Jadwalnya!

Dilansir seputarlampung.com dari laman SKCK Polri, berikut adalah cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan menggunakan HP.

Tata cara membuat SKCK online via HP, yakni:

1. Login ke skck.polri.go.id

2. Lalu klik menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Isi data lengkap meliputi satwil, data pribadi, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

4. Isi kolom kesatuan wilayah sesuai dengan KTP. Setelah terisi semua klik tombol Lanjut.

5. Isi data diri lengkap pemohon.

6. Setelah selesai, maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

7. Setelah pembayaran, pemohon membawa tanda bukti untuk mengambil surat SKCK sesuai domisili.

Baca Juga: Manga Boruto Chapter 81 Rilis Kapan? Ini Jadwalnya, Berikut Rangkuman Chapter 80

Sebagai informasi buat pengguna, masa berlaku SKCK enam bulan sejak tanggal penerbitan dan untuk biaya pembuatan SKCK online yaitu Rp.30.000.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler