Mario Dandy Belum Dijerat UU ITE Meski Kirim Video dan Foto Penganiayaan David, Ini Alasannya

31 Maret 2023, 19:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan David masih dijerat pasal penganiayaan berat.

 

Padahal diketahui, menurut penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi beberapa waktu lalu, Mario Dandy diketahui telah mengirimkan video aksi penganiayaan David kepada sejumlah pihak lain.

“Benar dikirim ketiga pihak, dua [penerima] sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi.

Baca Juga: Ayo Daftar PTB STIN 2023, Lulusan SMA-MA-SMK Jurusan IPA-IPS Bisa Jadi Agen Intel, Ini Syarat Pendaftarannya

Tak hanya video, foto-foto David pasca dianiaya juga dikirimkan oleh Mario Dandy kepada beberapa pihak tersebut sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.

“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” papar Hengki.

Menurut UU ITE, video atau foto yang memuat kekerasan tidak boleh disebarkan karena melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Bukan Haid atau Nifas, Apakah Puasa Batal jika Keluar Darah karena Luka? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sehingga, tindakan Mario Dandy yang mengirimkan video dan foto penganiayaan David itu bisa membuatnya terjerat UU ITE.

Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menambahkan jeratan pasal tersebut kepada anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Mengapa demikian?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan Mario Dandy akan dijerat pasal tambahan UU ITE.

"[Pasal Undang-Undang ITE] masih didalami," ujar Trunoyudo seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 31 Maret 2023.

Sehingga menurut Trunoyudo hingga saat ini Mario Dandy masih dijerat pasal penganiayaan berat belum ada tambahan pasal lain yang menjerat pada proses hukumnya.

Baca Juga: Lulus Langsung Bisa Kerja di BIN, Ini Syarat Lengkap Daftar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN

Adapun di sisi lain, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler