Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafel Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi!

- 30 Maret 2023, 17:40 WIB
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi. /Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David yakni Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terjadi sejak 2011 hingga 2023.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 30 Maret 2023.

Ali menyebutkan pihaknya telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Lulus SNBP 2023 di Unpad, Calon Mahasiswa Baru Diwajibkan Lakukan Registrasi hingga 4 April 2023

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Gratifikasi yang diterima Rafael Alun disebut Ali berupa uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Ali.

Nama Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x