SEPUTARLAMPUNG.COM - Bak jatuh tertimpa tangga, mungkin itu peribahasa yang cocok disematkan pada Mario Dandy Satriyo.
Pasalnya, pelaku penganiayaan David Ozora, anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latumahina, beribu masalah menerpanya.
Tak hanya dikeluarkan sebagai Mahasiswa Universitas Prasetia Mulya, orang tuanya, khususnya sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo kini harus berhadapan dengan hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: CEK! Rekrutmen BRILiaN Future Leader Program (BFLP) BRI Group Batch 9 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Kasus dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun diketahui setelah Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David.
Mario Dandy sendiri dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di mana dia terbukti telah merencakan penganiayaan berat terhadap David sebelumnya.
Bahkan dalam rekonstruksi yang digelar Jumat lalu, satu per satu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David dirinci secara lugas.