SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada darah yang keluar dari tubuh, namun bukan karena haid atau nifas. Tapi karena adanya luka di bagian anggota tubuh. Apakah hal ini membuat puasa batal? Simak apa kata Buya Yahya berikut ini.
Darah yang keluar dari dalam tubuh berupa haid atau nifas adalah sesuatu yang akan membuat puasa batal.
Apakah ini artinya berlaku juga untuk darah yang keluar dari dalam tubuh yang diakibatkan oleh luka?
Luka bisa saja terjadi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa. Misalnya terjatuh, tergores pisau saat di dapur, mimisan, atau luka lainnya yang tidak disengaja.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Palm Cheese Cookies, Cemilan Gurih yang Cocok Disajikan Saat Idul Fitri
Terkait hal ini masih ada umat muslim yang bingung apakah puasa yang dijalaninya batal karena telah mengeluarkan darah, meski itu bukan darah haid atau nifas.
Dikutip Seputarlampung.com dari kanal YouTube Manhaj Salafuna Sholeh yang diunggah pada 4 Oktober 2017, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengeluarkan darah ini saat sedang puasa.
“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya.