SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang perkara terhadap AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.
Seperti diketahui, berkas perkara AG telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dirinya telah menjalani pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kejari Jakarta Selatan, dalam persidangan AG akan diturunkan 7 jaksa khusus anak dan alur sidang akan dijalankan secara tertutup.
“Kalau [persidangan] anak, khusus. [Dilaksanakan] tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip dari PMJ News beberapa waktu lalu.
Persidangan AG sendiri akan digelar di PN Jakarta Selatan.
Terkait dengan hal tersebut, pihak dari PN Jaksel menyampaikan pihaknya tidak akan memberikan persiapan atau perlakukan khusus untuk persidangan terhadap AG.
Baca Juga: Warga Jabodetabek dan Jogja-Solo Bisa Buka Puasa di Commuter Line, Ini Syaratnya
Namun, tentunya proses persidangan terhadap AG akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanganan perkara serta berpedoman dengan yang telah ditentukan Mahkamah Agung.
“Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagai mana pedoman yang telah ditentukan MA,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
Lebih lanjut, persidangan terhadap AG pun nantinya juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana sistem peradilan anak.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat 24 Maret 2023 Spesial Ramadhan, Tema: Internalisasi Tradisi di Bulan Suci
“Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Djuyamto.***