Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditempatkan di Sel Terpisah, Antisipasi agar Tak Lagi 'Kongkalikong'

- 6 Maret 2023, 17:20 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penanganan kasus penganiayaan David, anak dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, telah resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 2 Maret 2023.

Di mana 2 tersangka kasus penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga telah dipindahkan penahanannya dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

Sejak resmi jadi tanahan Polda Metro Jaya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel yang berbeda.

Baca Juga: Inilah Bacaan Dzikir dan Doa Sholat Witir setelah Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan 2023, Lengkap Artinya 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pemisahan sel kedua tersangka ini dilakukan guna mengantisipasi agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak lagi berkoordinasi atau bahasa gaulnya 'kongkalikong' untuk mengaburkan fakta.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelas Hengki seperti dikutip dari PMJ News pada Senin, 6 Maret 2023.

Sebelumnya, Hengki Haryadi menjelaskan bahwa keterangan para pelaku penganiayaan David berbeda dengan fakta yang ditemukan dalam sejumlah alat bukti lapangan seperti CCTV dan sebagainya.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x