SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo kini dikenakan pasal yang hukumannya lebih berat.
Hal itu karena Mario Dandy terbukti telah merencanakan untuk melakukan kekerasan terhadap David, anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latumahina.
Seperti diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy pada Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Kimia Farma Apotek hingga 10 Maret 2023, Cek Penempatan dan Syaratnya
Mario Dandy sendiri diketahui merupakan anak eks pejabat pajak Eselon 3, Rafael Alun Trisambodo.
Ketika kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas sudah resmi dijadikan tersangka kasus penganiayaan David.
Keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Maret Diperingati sebagai Hari Sarung Nasional, Begini Sejarah Sarung di Indonesia