Prosedur Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH-KJP Plus, Terakhir Besok, Kamis 15 Desember 2022

14 Desember 2022, 14:12 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta untuk bisa dapat bansos mulai PKH hingga KJP Plus ditutup pada 15 Desember 2022 /Dinas Sosial Jakarta/Tangkap layar Instagram.com/@dinsosjakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini informasi mengenai prosedur pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 4 agar bisa dapat bansos PKH–KJP Plus, yang masa pendaftaran terakhirnya adalah pada Kamis, 15 Desember 2022.

Bagi warga Jakarta yang ingin bisa mendapatkan bantuan sosial mulai dari PKH hingga KJP Plus, diharapkan segera melakukan pendafatran DTKS DKI Jakarat ini sebelum penutupan di hari Kamis, 15 Desember 2022 besok.

Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini bisa dilakukan secara online melalui akses laman dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Siswa Lulusan SMA-SMK Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS Tanpa Tes CPNS, Ini 9 Kampus Kedinasan Terbaik

Masyarakat yang nantinya telah mendaftar di DTKS DKI Jakarta akan diseleksi apakah sudah sesuai dan layak jadi penerima bantan sosial.

Sebagai informasi, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Keren! Inilah 4 SMA Terbaik di Bandung Barat untuk Rekomendasi PPDB 2023, Siapa yang Teratas?

Dikutip dari laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut rumah tangga yang dapat diusulkan atau bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta:

1. Warga ber-KTP DKI

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Indonesia dan PMI Harus Tahu, Ini Hak-hak yang Anda Terima saat Bekerja di Luar Negeri

Berikut adalah prosedur atau cara daftar online DTKS DKI Jakarta 2022:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Baca Juga: Link Live Streaming Prancis vs Maroko Semifinal Piala Dunia 2022, Saksikan Pukul 02.00 WIB di Link Ini

Setelah mendaftar, Silahkan cek status pendaftaran secara online. Berikut cara cek DTKS online:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Pesan Jokowi pada Erina Gudono saat Prosesi Sungkeman: Kamu yang Sabar ya..

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Demikian informasi tentang prosedur pendaftaran DTKS DKI Jakarta yang akan tutup pada 15 Desember 2022 untuk dapatkan bansos mulai PKH-KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler