SEPUTARLAMPUNG.COM – Tanpa kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan dana BSU Tahap 7-8 di Kantor Pos? Simak cara ambil uang Subsidi Gaji dengan mudah di sini.
Dari informasi yang didapat tim Seputarlampung.com melalui laman resmi Kemnaker, BSU tahap 7 dan 8 cair pada November 2022 di Kantor Pos. Data penerima adalah mereka yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kemnaker menargetkan pencairan BSU atau Subsidi Gaji ini rampung pada 22 November 2022.
Terkait pencairan atau penyaluran dana BSU 2022 khususnya tahap 7-8, Kemnaker turut melibatkan PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi bantuan kepada para pekerja yang ditetapkan sebagai penerima.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pekerja dapat mencairkan dana BSU mereka di salah satu bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kemudian juga pencairan bisa dilakukan melalui BSI bagi yang tinggal di wilayah Aceh.
Kantor Pos sebagai penyalur dana BSU 2022 yang dipercaya oleh Kemnaker telah menyiapkan 3 metode pencairan di antaranya:
- Pencairan BSU bisa dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat, tidak perlu Kantor Pos yang sesuai dengan alamat KTP.
- Pencairan BSU juga bisa dilakukan secara kolektif di perusahaan tempat karyawan bekerja. Di sini, karyawan harus menghubungi HRD untuk konfirmasi pencairan.
- Bagi karyawan yang sakit atau tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka petugas PT Pos Indonesia akan mendatangi kediaman penerima untuk menyerahkan BSU.
Apabila karyawan ingin mencairkan BSU 2022 secara langsung melalui Kantor Pos, maka harus download aplikasi Pospay terlebih dahulu agar bisa mendapatkan QR Code yang akan digunakan saat pencairan.
Dengan membawa bukti QR Code Pospay, maka pekerja tdak perlu lagi membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan dana BSU di Kantor Pos.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa penerima BSU 2022 tetap pekerja yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan minimal iuran yang dibayarkan adalah hingga Juli 2022.
Sebab, status aktif BPJS Ketenagakerjaan inilah yang menjadi acuan Kemnaker dalam menentukan pekerja yang akan menerima BSU 2022.
Untuk lebih paham terkait syarat penerima BSU 2022, berikut info lengkapnya:
1. WNI
2. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta
3. Pekerja harus tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Karyawan belum tercatat sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BLT BBM, Kartu Prakerja, atau BPUM
Berikut link Unduh apikasi Pospay untuk cek penerim BSU 2022 Tahap 7 dan 8: KLIK DI SINI
Baca Juga: SIMAK! Siswa Lulusan SMA, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan untuk Tutup Rekening KJP Plus
Cara cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay
- Setelah Anda menginstal aplikasi Pospay melalui tautan tadi, masuk ke aplikasi lalu klik logo (i) yang berada di pojok kanan bawah dan pilih logo Kemnaker.
- Kemudian klik menu BSU dari Kemnaker dan ambil foto e-KTP
- Lalu, isikan data diri mulai dari email, nomor handphone, dan nama ibu kandung
- Selanjutnya Anda akan terima kode OTP atau kode QR Pospay untuk digunakan saat mencairkan BLT Subsidi Gaji
Demikian informasi syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa perlu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.***