SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 8 2022 kembali cair di Kantor Pos. Bagaimana jika pekerja yang menerima bantuan sakit, apakah pencairan bisa diwakilkan? Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut.
Sebagai informasi, pencairan dana BSU Tahap 8 2022 oleh Kemnaker di Kantor Pos diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening Himbara.
Namun, untuk memastikan diri sebagai penerima BSU Tahap 8 2022 yang cair di Kantor Pos, pekerja harus melakukan cek mandiri melalui laman SIAPkerja Kemnaker atau di Aplikasi Pospay.
Bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU, maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya dijadikan bukti saat pencairan dana Subsidi Gaji di Kantor Pos.
Bagi Anda yang ingin tahu apakah terdata sebagai penerima BSU 2022, berikut cara cek nama penerima melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store
- Setelah Anda menginstal aplikasi Pospay melalui tautan tadi, masuk ke aplikasi lalu klik logo (i) yang berada di pojok kanan bawah dan pilih logo Kemnaker.
- Kemudian klik menu BSU dari Kemnaker dan ambil foto e-KTP