SIMAK! Siswa Lulusan SMA, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan untuk Tutup Rekening KJP Plus

- 14 November 2022, 09:00 WIB
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk penutupan rekening KJP Plus.*
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk penutupan rekening KJP Plus.* /Dzikri/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk penutupan rekening KJP Plus bagi penerima kelas 12 SMA sederajat yang sudah lulus sekolah.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo.

KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP, pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah dan kursus.

Untuk keluarga tidak mampu, KJP Plus ini dapat diuangkan.

Baca Juga: Inilah Lirik dan Chord Tanoh Lado, Lagu Daerah Lampung tentang Lada Hitam sebagai Produk Andalan Lampung

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah selesai diberikan pada 27 Oktober 2022.

Dilansir seputarlampung.com dari instagram @disdikdki yang diunggah pada 1 November 2022, bagi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 kelas 12 yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.

Penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:

1. KTP wali (bagi yang masih ada nama wali) asli dan fotokopi 2 lembar.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x