Ini Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos jika Pekerja Sakit, Cek Daftar Penerimanya di PosPay

- 12 November 2022, 07:00 WIB
Cek info pencairan BSU 2022 jika pekerja sakit dan cara cek penerima BLT Rp600.000 lewat aplikasi PosPay.
Cek info pencairan BSU 2022 jika pekerja sakit dan cara cek penerima BLT Rp600.000 lewat aplikasi PosPay. /Instagram @pospay_official/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara untuk mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600.000 jika pekerja sakit dan tidak hadir ke Kantor Pos Indonesia. Cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji per Hari ini melalui PosPay. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana BSU 2022 bagi pekerja yang memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri telah usai dilakukan hingga tahap 6.

Di mana kini pencairan dana BSU 2022 dilanjutkan melalui PT. Pos Indonesia bagi para pekerja yang rekening Himbaranya bermasalah atau tidak memiliki rekening Himbara.

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, pencairan dana BSU 2022 melalui PT. Pos Indonesia diberikan kepada 3,6 juta pekerja.

Baca Juga: Profil Alba Baptista, Aktris asal Portugal yang Disebut sebagai Pacar Baru Chris Evans, Selisih Umur 16 Tahun

"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ke-7 ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Ada 3,6 juta yang disalurkan di PT Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Sabtu, 12 November 2022.

Bagaimana cara untuk mencairkan dana BSU 2022 di PT. Pos Indonesia?

Sebagai catatan, sebelum mencairkan dana BSU 2022 di Kantor Pos, nantinya pekerja akan menerima undangan yang dikirimkan oleh PT. POs Indonesia ke perusahaan, jika demikian Anda memiliki 2 (dua) cara untuk mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

1. Secara kolektif melalui perusahaan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x