Pemerintah Provinsi Banten Buka Pendaftaran PPPK 2022, Cek Jumlah Formasi, Persyaratan dan Cara Daftar di Sini

13 November 2022, 12:30 WIB
Provinsi Banten buka pendaftaran PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah membuka pendaftaran calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seleksi 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan kuota PPPK 2022 tersedia untuk tiga formasi, di antaranya guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis dan administrasi.

Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 819 Tahun 2022 tentang rincian penetapan kebutuhan atau formasi ASN PPPK tenaga teknis, kesehatan dan guru Provinsi Banten tahun 2022, berikut jumlah formasinya.

Baca Juga: 5 Anggota Polisi Luka-luka, 1 di Antaranya Patah Lengan Kiri Usai Pengamanan Unjuk Rasa, Ini Kronologinya

Jumlah formasi untuk tenaga teknis di lingkungan Pemda Banten adalah 55 orang, jumlah formasi untuk tenaga kesehatan di lingkungan Pemda Banten adalah 140 orang, dan jumlah formasi untuk tenaga guru di lingkungan Pemda Banten adalah 500 orang.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari TERAKHIR Pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Dokumennya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik atau terlibat politik praktis.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Surat Keterangan berkelakuan baik.

8. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 agar Bisa Dapat Bantuan KJP Plus, KJMU, PKH, Dibuka 15 November 2022

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.bantenprov.go.id

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dokumen yang Diunggah

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, e meteral Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkd.bantenprov.go.id)

Baca Juga: Jelang KTT G20, Ratusan Pecalang Turun Tangan Siap Amankan Wilayah Bali, Ini Tugasnya

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

Baca Juga: Download Twibbon Gratis Sambut Hari Diabetes Sedunia 2022 dengan Desain Terbaru, Bagikan di Media Sosial

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai 5.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya 6. Pas foto close up terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar merah.

Demikian tadi ulasan formasi, syarat dan cara daftar ASN PPPK di Provinsi Banten.*** (Tiara Claudia Prameswari)

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler