Hari TERAKHIR Pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Dokumennya

13 November 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak baik-baik informasi mengenai pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 berikut ini, karena hari ini adalah hari terakhir daftar di laman SSCASN BKN. Simak syarat, kriteria, cara daftar, dan dokumennya.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Guru 2022 di portal resmi SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id telah dibuka sejak Senin, 31 Oktober 2022.

Dari jadwal yang ditetapkan, pendaftaran PPPK Guru 2022di situs SSCASN BKN kan ditutup atau berakhir hari ini, Minggu 13 November 2022.

Baca Juga: Download Twibbon Gratis Sambut Hari Diabetes Sedunia 2022 dengan Desain Terbaru, Bagikan di Media Sosial

Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI

2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 agar Bisa Dapat Bantuan KJP Plus, KJMU, PKH, Dibuka 15 November 2022

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rendi Jhon, Pemeran Ricky di Sinetron Ikatan Cinta RCTI sekaligus Kekasih Glenca Chysara

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022: Berikut Ini Jumlah Soal, Bobot Penilaian, dan Waktu Pengerjaan agar Bisa Lolos

Cara daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022 Butuh KTP Aktif dan Terdaftar di Dukcapil, Ini Cara Cek Status Kartu Tanda Penduduk via HP

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN, yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler