Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Daftar, hingga Besaran Gaji dan Tunjangannya

5 November 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022, ini jadwal, syarat, dan cara daftarnya. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap pendaftaran PPPK Guru 2022. Simak jadwal, syarat, cara daftar, hingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 ini berlangsung mulai Senin, 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair November 2022, Anda Terdaftar sebagai Penerima? Cek Besaran Bansos di Sini

Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka, Apa Saja Kategori Pelamarnya? Hanya Guru Tipe Ini yang Bisa Daftar

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: UPDATE: Daftar Harga Set Top Box TV Digital 2022 Terbaik, Full HD, Sinyal Kuat dan Paling Direkomendasikan

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal BSU Tahap 8 Cair ke Rekening Buruh, Apakah Pencairan di Bank Himbara atau Kantor Pos?

Cara daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Otomatis Cair PKH Tahap 4 November 2022 bagi Pemilik KTP Kriteria Ini, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN, yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Daftar ke Sini untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Dikutip Seputralampung.com dari laman JDIH Setkab, gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Nantinya PPPK akan mendapat gaji sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan, yang besarannya dihitung berdasarkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan.

Selain itu, pegawai berstatus PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022:

Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200.

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900.

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.2000.

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600.

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700.

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800.

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

Baca Juga: Fenomena Langit Mulai 8 November 2022, Ada Gerhana Bulan Total, Hujan Meteor, hingga Langit Gelap 23 November

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Selain mendapatkan gaji, pegawai berstatus PPPK juga akan menerima tunjangan PPPK 2022 berupa:

1. Tunjangan keluarga.

2. Tunjangan pangan.

3. Tunjangan jabatan struktural.

4. Tunjangan jabatan fungsional.

5. Tunjangan lainnya.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022, syarat, cara daftar, hingga besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler