SEPUTARLAMPUNG.COM – Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya apa saja syarat yang diperlukan jika hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.
Apa itu SIM?
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: PT Forisa Nusapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1, Cek Posisi dan Kualifikasinya
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·
- Sebagai alat bukti ·
- Sebagai sarana upaya paksa ·
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat ·
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini 18 Oktober 2022
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.
Syarat lengkapnya untuk memperpanjang SIM A atau SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung hari ini 18 Oktober 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:
Lokasi SIM Keliling Jakarta:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi SIM keliling Bandung:
- ITC Kebon Kelapa
- Pasar Modern Batununggal
- Lokasi SIM Bekasi
- Carrefour Harapan Indah
- Lokasi SIM Keliling Bogor
- Mall Cileungsi
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***