SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Di mana perpanjangannya hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling adalah fotocopy KTP, fotocopy SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kenali 9 Perubahan yang Dialami Wanita Saat Memasuki Masa Menopause Menurut dr. Ema Surya Pertiwi
Ini tempat perpanjangan SIM Keliling di DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB:
- Kampung Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Citraland Mall dan LTC Glodok, Jakarta Barat
- Grand Mall Cakung, Jakarta Timur
Ini tempat perpanjangan SIM Keliling di Bandung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB:
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal
Ini tempat perpanjangan SIM Keliling di Bekasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB: