SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Hari Ini 10 Oktober 2022, Ini Biaya dan Syarat yang Diperlukan

- 10 Oktober 2022, 09:40 WIB
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini.*
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini.* /Instagram.com/@tmcpoldametro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jadwal dan 8 lokasi SIM keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung hari ini 10 Oktober 2022. Simak juga daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

Baca Juga: 11 Golongan Pekerja Ini Tak Bisa Mendapatkan BSU 2022 Tahap 5, Cek Total Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Terbaru pada Oktober 2022, Tema Ancaman bagi Orang-orang yang Tidak Bersyukur

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x