Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini 17 Oktober 2022 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

- 17 Oktober 2022, 08:00 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini.
Jadwal SIM keliling hari ini. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Tidak Ada White Cast, Azarine Termasuk? Cek di Sini

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x