Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Periksa Indosiar, Hak Siar Laga Arema vs Persebaya Tak Sesuai Rekomendasi?

13 Oktober 2022, 09:40 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Terkait tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, Tim Investigasi Polri akan memanggil pihak Indosiar yang menyiarkan laga Arema vs Persebaya, untuk dimintai keterangan soal insiden kerusuhan yang menewaskan ratusan orang.

Sebagai informasi, Indosiar adalah stasiun tv yang mendapatkan hak siar laga antara Arema vs Persebaya, yang berlangsung di stadion Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Investigasi Polri akan memeriksa pihak Indosiar, terkait tragedi Kanjuruhan pada pekan depan.

“Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa," kata Dedi kepada awak media sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Barunya

Dedi mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan mendalami terkait ketidaksesuaian hak siar pertandingan yang menayangannya pada malam hari dengan rekomendasi Kapolres, di mana pertimbangannya adalah soal pendekatan keamanan dan keselamatan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mengatakan, ada permintaan dari Polres Malang agar jadwa siaran pertandingan anatara Arema vs Persebaya dimajukan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB.

Sayangnya, rekomendasi itu tidak dipertimbangkan dan pertandingan tetap digelar pada malam hari . Hal inilah yang membuat TGIPF curiga ada pihak tertentu yang punya kekuatan untuk mengatur agar laga tetap dilangsungkan pada malam hari.

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah menjelaskan soal kejadian sebelum tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Pos Properti Indonesia untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Syarat yang Dibutuhkan

Dari penjelasannya disebutkan bahwa aparat keamaman sudah memberikan usulan kepada panitia pelaksana terkait masalah teknis dilapangan.

Beberapa usulan teknis tersebut, antara lain jam pertandingan yang diusulkan sore hari, bukan malam hari.

“Tapi usul2 itu tidak dilakukan oleh Panitia Pelaksana yang tampak sangat bersemangat," kata Mahfud MD dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

"Pertandingan tetap dilangsungkan malam, ticket yang dicetak jumlahnya 42.000,” tambahnya.

Diduga, panitia pelaksana menolak usulan jam pertandingan yang dimajukan karena terbentur dengan hak siar yang dipegang Indosiar.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni:

Baca Juga: Sudah Ambil Dana KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022? Ini Daftar Alat dan Perlengkapan Sekolah yang Dapat Dibeli

Ahkmad Hadian Lukita (Direktur LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Arema Suko Sutrisno (Security Officer), AKP Hasdarman H (anggota Brimob Polda Jatim), Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang).***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler