SEPUTARLAMPUNG.COM - Rizky Billar telah resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang Istri, Lesti Kejora pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Pihak kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani proses Berita Acara Penyidikan (BAP) selama 8 jam.
Alat bukti yang memberatkan sang aktor sendiri merupakan hasil visum Lesti Kejora dan pernyataan dari para saksi.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Adapun, Rizky Billar telah mengubah kuasa hukumnya dari Adek Erfil Manurung kepada pengacara senior, Hotma Sitompul.
Hotma menyampaikan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.
Meski Rizky Billar sudah mengubah kuasa hukumnya, Hotma menuturkan dirinya akan tetap bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.