SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Siapakah yang perintahkan tembak gas air mata?
Dalam tragedi Kanjuruhan ini tercatat ratusan orang menjadi korban meninggal dunia, usai gas air mata ditembakkan ke arah suporter Arema FC yang dikenal dengan Aremania. Di antara korban itu 2 orang merupakan anggota polisi.
Semprotan gas air mata di Stadion Kanjuruhan inilah yang kemudian dianggap sebagai sumber utama jatunya banyak korban jiwa yang mencapai ratusan.
Dari berbagai kesaksian yang diunggah di media sosial, Stadion Kanjuruhan saat itu dikepung dengan gas air mata, hingga banyak orang yang panic, kesulitan bernapas, hingga terinjak-injak ketika berusaha keluar.
Pihak kepolisian pun mengusut kejadian di Kanjuruhan hingga akhirnya kini telah ditetapkan 6 tersangka.
Penetapan keenam tersangka ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022), dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.