Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB, Apa Perannya?

- 7 Oktober 2022, 14:30 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka. /Dok. PT.LIB/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Salah satunya ada direktur LIB.

Tragedi Kanjuruhan adalah duka mendalam bagi Indonesia. Dalam laga Arema vs Persebaya Surabaya malam intu, ratusan nyawa melayang usai terjadi kerusuhan.

Lokasi stadion Kanjuruhan saat itu dikepung dengan gas air mata, yang disebut-sebut sebagai penyebab utama banyaknya jumlah korban meninggal, termasuk dari pihak kepolisian.

Baca Juga: UPDATE Penyaluran BSU 2022: 85 Ribu Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji di Lampung, Cek Namamu di Sini!

Pihak kepolisian pun mengusut kejadian di Kanjuruhan hingga akhirnya kini telah ditetapkan 6 tersangka.

Penetapan keenam tersangka ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022), dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya menjabat sebagai direktur LIB, Ahkmad Hadian Lukita (AHL).

Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x