SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah rangkuman update atau informasi terbaru mengenai penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 telah menelan korban jiwa sebanyak 131 orang.
Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan 6 (enam) tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ke-6 tersangka yang dianggap bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputih 3 Danyin Brimob Polda Jatim), dan BSA (Samaptha Polres Malang).
Selain ke-6 tersangka, pihak kepolisian juga menyidik sebanyak 20 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
Ke-20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik terdiri atas 6 personel Polres Malang yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yakni AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Adapun jumlah data terbaru terkait total korban dalam tragedi Kanjuruhan ada sebanyak 705 orang.