Diperiksa Selama 12 Jam dan Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tidak Langsung Ditahan, Kenapa?

27 Agustus 2022, 09:45 WIB
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri selama 12 jam. /Pikiran Rakyat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri selama 12 jam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemarin, 26 Agustus 2022, menurut kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri dicecar sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," kata Arman Hanis seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Arman mengatakan Putri telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik termasuk dengan peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 34 Uji Kompetensi 1 No. 1–2 Kurikulum 2013 Semester 1

"Berdasarkan [jawaban] klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas Arman.

Arman juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkap Arman.

Adapun, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik Bareskrim Polri tidak lantas menahan Putri Candrawathi dengan menimbang kondisi kesehatan dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id dan Lakukan Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022, Dapat Bantuan Dana Rp9 Juta per Semester

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Putri Candrawathi dipulangkan ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Namun, meskipun Putri Candrawathi belum ditahan dan proses penyidikan dihentikan sementara, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo ini akan dilanjutkan.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Dedi seperti dikutip dari PMJ News.

Dedi menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Putri akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi keterangan dari tersangka lain.

Dimana pada penyidikan selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan.

“[Pemeriksaan lanjutan akan dikonfrontir] Sama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” tutupnya.

Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id dan Lakukan Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022, Dapat Bantuan Dana Rp9 Juta per Semester

Sebagai catatan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler