4 Peran Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

21 Agustus 2022, 11:00 WIB
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Muhammad Faiz/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini Polri pun umumkan tersangka baru, Putri Candrawathi (PC). Apa peran istri Ferdy Sambo tersebut sampai terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati?

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah menetapkan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kemudian, dari pengembangan dan hasil penyelidikan, baik keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan, kini Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bisa Terancam Hukuman Mati

Atas keterlibatannya, Putri dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, setidaknya ada 4 peran Putri dalam kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

Berikut empat peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Putri bersama Ferdy Sambo (FS) saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanyakan soal kesanggupan menembak Brigadir J

Dari fakta penyelidikan, ditemukan bahwa saat itu Putri terekam di kamera CCTV sedang berada di lokasi kejadian, baik sebelum, sesesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” ujar Agus.

2. Mengajak ke Duren Tiga

Selain itu, terungkap bahwa Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, RR, KM, dan Brigadir J.

Baca Juga: TERKINI: 6.564.478 Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke Siswa SD, Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

“PC mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, dan almarhum J,” ungkap Agus.

3. Menjanjikan uang tutup mulut kepada tersangka

Agus mengatakan, Putri ada bersama FS saat sang suami menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf usai menghabisi Brigadir J.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tuturnya.

4. Mengikuti skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus.

Terkait pasal yang dikenakan kepada Putri Candrawathi, Agus mengatakan, hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan selama proses penyidikan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

“Penyidik ​​tentu saja mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 21 Agustus 2022.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian masih belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut dengan alasan sakit dan minta izin selama 7 hari.

Bahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyarankan meski Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus ada pendampingan psikologis untuk istri Ferdy Sambo.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler