BSU 2022 Segera Cair ke Karyawan/Pekerja, Ini Dia Persyaratannya, Berapa Jumlah Kuota Penerimanya?

6 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022 //Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gambira, pemerintah akhirnya mengumumkan mengenai kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Menko Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretariat Kabinet pada Selasa, 5 April 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya diketahui sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang berhak menerima.

Baca Juga: Bakal Cair Lagi untuk 8,8 Juta Pekerja, Perhatikan 6 Syarat untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta

Kelanjutan penyaluran BSU pada 2022 ini merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Rencananya BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta belum pasti.

Baca Juga: Bantuan akan Hangus Jika Siswa Langgar 3 Hal ini, Dana PIP Per 5 April 2022 Cair ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pemerintah sendiri, mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji ini akan segera cair dalam waktu dekat.

Demikianlah info persyaratan dan jumlah kuota penerima BSU 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler