SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022, meski peluncurannya ditunda.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat JKP BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak syarat dan kriteria penerima berikut ini.
Dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyampaikan soal penundaan program JKP melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujarnya.
Apa itu program JKP?
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Apa yang Harus Dimakan Pasien Covid-19 pada Masa Pemulihan Pasca Positif Omicron? Ini Daftarnya
Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Siapa saja yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.
Kriteria penerima JKP yakni:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa saja? Berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Berapa uang tunai yang didapat penerima JKP?
Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Demikian kriterima penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, serta rincian jaminan yang diterima.***