PNS Siap-siap Cek Rekening, Presiden Jokowi Beri Tunjangan Baru dengan Jumlah Cukup Menggiurkan

16 Januari 2021, 17:45 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Banyak alasan mengapa menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS diidamkan oleh banyak orang.

Selain gaji yang pasti, tunjangan adalah salah satu daya pikat lainnya. Tunjangan ini pun banyak macamnya.

Di masa pandemi saat ini di mana pemerintah menggelontorkan banyak program bantuan, sebagian PNS juga mendapatkannya namun dalam cara dan bentuk yang berbeda.

Yakni melalui tunjangan yang diberikan pada sejumlah jabatan fungsional. Artinya, tunjangan baru ini tidak diperuntukkan untuk semua PNS.

Baca Juga: Dokumen Penting Rawan Rusak dan Hilang karena Bencana, Kemenag Bakal Digitalisasi Arsip KUA

Kebijakan ini sebenarnya sudah cukup lama diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Bisa ke Luar Kota Tanpa Tes Covid Lagi, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Sudah Vaksin

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 tahun 2021, dikutip Galamedianews Sabtu 16 Januari 2021.

Dalam Perpres tersebut, adatiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Sedangkan Perpres NOmor 4 Tahun 2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Baca Juga: Ini Alasan WhatsApp Nyerah Luncurkan Fitur Baru, Takut Penggunanya Kabur?

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Kemudian pada Perpres Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara, disebutkan ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Terakhir Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Wajib Baca! Pemilik Kartu Tani Bakal Dapat Pupuk Subsisi, Berikut Penjelasannya

Disebutkan ada tiga Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000.

Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

1. Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

2. Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;

Baca Juga: Waduh, Ternyata 6 Kebiasaan Ini Bisa Rusak Ginjal, Auto Tidur Cepat

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

3. Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul "PNS Mendapat Tunjangan Baru dari Jokowi, Besarannya Cukup Menggiurkan".

4. Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler