SEPUTAR LAMPUNG - Kabar mengenai skema baru gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berhembus beberapa waktu, kini menguap sudah.
Dengan skema baru tersebut, PNS sempat 'dijanjikan' akan memiliki pendapatan minimal Rp9 juta.
Harapan itu pupus sudah usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar terbaru bagaimana kelanjutan dari kabar yang sempat membuat hati para PNS berbunga-bunga tersebut.
Baca Juga: Bikin SIM Bisa Gratis, Ini Penjelasan dan Syaratnya, Tidak Untuk Semua Orang
Dalam keterangan mellaui video YouTube Kemenpan RB pada Kamis 31 Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa setelah tidak ada kenaikan gaji pada tahun 2021, rencana menaikkan pendapatan minimal Rp9 juta juga batal terlaksana.
“Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS. Dengan skema yang baru, PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp 9juta.
Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang.
Baca Juga: Kemensos Cairkan 3 Jenis BLT, Mulai Cair 4 Januari 2021