Bisa ke Luar Kota Tanpa Tes Covid Lagi, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Sudah Vaksin

- 16 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi suntik vaksin.
Ilustrasi suntik vaksin. /Pixabay. / @WiR_pixs.

SEPUTAR LAMPUNG - Bepergian di masa pandemi tak hanya berisiko namun juga ribet dan menambah biaya.

Pasalnya, masyarakat yang akan bepergian diharuskan untuk tes Covid-19 terlebih dulu dengan hasil negatif.

Beberapa daerah mengharuskan untuk tes PCR seperti Bali dan Jakarta, namun ada pula yang cukup tes rapid antigen.

Untuk tes keduanya, biayanya cukup lumayan. Masa berlaku yang semakin pendek, dari semula sempat 14 hari menjadi 3 bahkan 2 hari, membuat masyarakat yang akan bepergian harus menyediakan dana ekstra.

Baca Juga: Walikota di Meksiko Diikat ke Pohon oleh Warganya Gara-Gara Ingkar Janji

Tak hanya biaya, tes Covid ini juga mau tidak mau juga menyita waktu. Antriannya bisa cukup membeludak jika bertepatan dengan momen di mana banyak orang juga melakukan hal yang sama.

Namun, keribetan ini bisa dihilangkan jika Anda sudah vaksin Covid-19. Salah satu daerah yang telah mengumumkan kebijakan ini adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah setempat menyatakan untuk warga yang telah divaksin Sinovac tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 baik tes cepat antigen maupun tes usap PCR ketika hendak bepergian keluar kota.

Menurut Sekda Kepri Tengku Arif Fadillah sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 16 Januari 2021, mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan COVID-19 akan diberikan sertifikat digital.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x