Keunggulan PPPK, Setara PNS, Tidak Terikat Batas Usia Maksimum Hingga Dapat Tunjangan Hari Tua

- 15 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2021, Pemerintah kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS. Tetapi formasi tenaga kependidikan tersebut dibuka lebih luas pada seleksi PPPK.

Pasalnya, khusus untuk seleksi PPPK, formasi lowongan untuk 1 Juta Guru terbuka dan dibutuhkan pada tahun ini.

Baca Juga: KEJAM! Ribuan Warga Palestina Meninggal Dunia, Israel Tetap Bersikeras Tak Mau Berbagi Vaksin

Nah, bagi Anda yang ingin melewatkan PPPK, jangan salah, pemerintah telah mengeluarkan beleid yang memastikan bahwa pegawai yang diterima melalui jalur PPPK kedudukannya sama dengan PNS.

Artinya, Anda akan mendapat gaji serta tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Fenomena 'Neraka Bocor' Mengancam Bumi, PBB Ingatkan Dunia Akan Datangnya Bencana Besar Baru

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x