Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

- 30 Juni 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Antara/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Sapi atau Kambing Betina? Ini Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut.

Namun, gejala ringan tidak sampai menyebabkan hewan tersebut pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

Sementara PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Baca Juga: Ini Kriteria Hewan Kurban menurut Islam, Berapa Umur Minimal Sapi, Kambing, dan Unta yang Diperbolehkan?

Berikut hukum berkurban dengan hewan yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berdasarkan FATWA MUI NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU bagian B, yang dilansir dari laman resmi babelprov.go.id/.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK:

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah