Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terinfeksi PMK? Ini Hukum dan Ketentuan dari MUI

- 30 Juni 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban.
Ilustrasi sapi kurban. /Antara/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut, berkurban dengan hewan yang terkena/terinfeksi PMK dengan gejala ringan maka hukumnya sah.*** 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah