SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah uang Tunjangan Hari Raya (THR) anak yang didapatkannya saat Lebaran Idul Fitri boleh dipakai orangtua?
Bagi anak-anak, momen Hari aya Idul Fitri adalah salah satu hari yang paling membahagiakan karena di Lebaran umat Islam ini anak-anak akan mendapatkan THR.
Pertanyaannya, bolehkah uang THR anak di Hari Raya Lebaran Idul Fitri dipakai oleh orangtuanya?
Dalam Islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak dan tanpa izin, sehingga haram jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya. Hal ini sebagaiman firman Allah Allah SWT berikut:
Baca Juga: Puasa Syawal atau Qadha Puasa Dulu? Simak Keutamaan Berpuasa 6 Hari Usai Ramadhan
“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).
Hal ini juga berlaku, meskipun hata tersebut adalah milik anak masih kecil.
Allah berfirrman dalam Surah An Nisa ayat 11, di mana disebutkan jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.
Namun, ada pengecualian dalam hal mengambil harta (uang THR) anak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.