Resmi! Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, Apakah Iuran Juga Naik? Ini Rincian Besarannya

- 24 Januari 2023, 06:15 WIB
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menaikan tarif pada tahun 2023 ini.

Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat, 27 Januari 2023 dengan Tema Keutamaan Membaca Ayat Kursi

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan 2023 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Kenaikan tarif ini tidak berdampak pada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan para peserta setiap bulannya.

BPJS Kesehatan sudah memastikan bahwa tahun 2023 tidak akan ada kenaikan iuran bulanan dan akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Apa Itu Tarif BPJS Kesehatan?

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut penjelasan tentang perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan:

Baca Juga: Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik Versi LTMPT 2022, Ini Daftar 5 SMA Unggulan di Kota Pekalongan

Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Sedangkan iuran adalah besaran premi yang dibayarkan peserta setiap bulan.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Melalui peraturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Adanya tarif ini diharapkan sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan kepada peserta akan meningkat dan memuaskan.

Standar Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan

Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut besaran tarif kesehatan yang dibayarkan BPJS pada tahun 2023:

• Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan

• Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara, Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

Baca Juga: Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik Versi LTMPT 2022, Ini Daftar 5 SMA Unggulan di Kota Pekalongan

• Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan

• Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi, yakni:

Di Puskesmas:

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

• Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta, dan

• Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta

Baca Juga: Prediksi Skor Persik vs Madura United BRI Liga 1 Selasa, 24 Januari 2023, Ujian Berat Tim Macan Putih

Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta

• Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Iuran BPJS Kesehatan 2023 akan tetap sama seperti besaran yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yakni:

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.

2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU

Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: Ingin Jadi Dokter Spesialis Jiwa? Ini 2 Kampus Indonesia dengan Jurusan Psikiatri Terbaik di Asia-Dunia

3.PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta yang bekerja pada BUMN, BUMD, dan swasta dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan iuran tersebut adalah empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

4.Keluarga tambahan PPU

Iuran bagi keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

5.Kerabat lain dari PPU

Kerabat lain dari PPU adalah pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:

Adapun besarannya yakni:

Kelas III : Rp 42.000 per orang per bulan

Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan

6.Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagi peserta dari veteran dan perintis kemerdekaan akan dikenai iuran sebesar Rp 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ingin Jadi Dokter Spesialis Jiwa? Ini 2 Kampus Indonesia dengan Jurusan Psikiatri Terbaik di Asia-Dunia

Demikian ulasan rincian besaran tarif BPJS Kesehatan dan iurannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x