SEPUTARLAMPUNG.COM – Para peserta asuransi kesehatan nasional atau dikenal dengan BPJS Kesehatan wajib tahu apa saja daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit, mulai rawat inap hingga rawat jalan.
Kendati demikian, bukan berarti semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab ada batasan yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karenanya, peserta wajib tahu apa saja layanan dan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang terdiri dari:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)
10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)
11. Perawatan inap non-intensif
12. Perawatan inap di ruang intensif.
Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftarnya
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ada 21 jenis layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikan daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.***