BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi yang Diduga Gunakan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas untuk Obat Sirop

9 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi obat sirup. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap ada tambahan 2 perusahaan farmasi yang diduga menggunakan etilen glikol (EG) di luar ambang batas aman untuk obat sirop buatannya.

Sebelumnya, BPOM dengan tegas mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari obat-obat yang terbukti mengandung PG dan EG berlebih yang diproduksi oleh 3 perusahaan, yakni PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

Di mana 69 obat buatan ketiga perusahaan itu sudah ditarik dari pasaran dan tidak boleh lagi diedarkan kepada masyarakat.

Adapun, 2 perusahaan farmasi baru yang terbukti menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)berlebih dalam pembuatan obat siropnya adalah:

Baca Juga: Apakah Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur? Ini Penjelasannya

1. PT Samco Farma

2. PT Ciubros Farma

Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran terhadap kedua perusahaan tersebut.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan Keduanya ditetapkan sebagai pelanggar merujuk pada bagaimana mereka melakukan produksi obat sirup, yaitu dari mulai bahan baku hingga alat yang dipakainya.

Baca Juga: Ricky Rizal Sempat Larang Susi Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo Datang ke Duren Tiga, Ini Alasannya

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "BPOM Sebut Dua Perusahaan Farmasi yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirup", sebelumnya, BPOM sempat menyampaikan agar produsen obat dapat konsisten dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan setiap bahan baku pembuatan obat yang dipakai sesuai standar dan persyaratan.

Kemudian, hasil produksi (obat) harus dipastikan aman yang merujuk pada standar dan mutunya, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang ada, baik secara nasional maupun internasional.

Menurut Penny, BPOM juga masih melakukan investigasi dan pengawasan yang intens terhadap sejumlah produk obat dan industri farmasi.

Di antaranya dengan melalukan inspeksi, sampling, pengujian, serta tindak pemeriksaan terhadap produk dan industri yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Penny menjelaskan, kalau senyawa itulah yang menjadi penyebab munculnya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Kumpulan Doa Hari Pahlawan 2022 menurut Islam, Kristen, Hindu, Budha untuk Upacara Bendera 10 November

Diketahui, cemaran EG dan DEG merupakan penyebab pasien gangguan ginjal akut pada anak kian marak baru-baru ini. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli yang menangani penyakit tersebut.

Selain Indonesia, salah satu negara yang mengalami insiden yang sama adalah Gambia, Amerika Serikat, Uganda, dan Bangladesh.***(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler