Harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung dengan kesepakatan mereka dengan pria hidung belang.
Baca Juga: PPDB SMA Lampung 2024: Ini Kuota Jalur Afirmasi SMA di Metro dan Lampung Tengah
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut. Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang," lanjut Kompol Dennis.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu potong baju lingerlie berwarna pink dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***