SEPUTARLAMPUNG.COM - Selalu waspada terhadap kendaraan bermotor milik Anda, jangan pernah meninggalkan motor dalam keadaan tidak terkunci ataupun meninggalkan kunci di motor begitu saja.
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial FP (24), warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah, diringkus setelah terbukti melakukan aksi curat maling motor sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Metro.
Aksi maling motor FP dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban atas nama Retno di suruh oleh ibu mertuanya untuk mengambil sayur di kediamannya.
Setelah sampai, Retno memarkirkan motornya di depan rumah dengan kunci kontak masih menempel. Tak lama kemudian, motor Retno dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.
Retno pun meminta tolong kepada warga sekitar. Tak berselang lama, informasi mengenai pencurian motor di Jl. Budi Utomo, Kel. Margorejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro, didapatkan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro.
Tim yang pada saat itu sedang melakukan patroli bersama warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku FP berikut barang bukti 1 kunci T, 1 senjata tajam, dan kendaraan yang dikendarai pelaku, yaitu R2 Honda Beat warna hijau.
Baca Juga: Anak Durhaka di Pesisir Barat Aniaya Ayah Kandung hingga Meninggal Dunia