Seorang Sopir Diamankan Polres Mertro Lampung usai Pakai SIM Palsu Seharga Rp2,5 Juta, Berapa Biaya Resminya?

- 9 Juni 2024, 08:40 WIB
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum?
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum? /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang sopir diamankan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro setelah melanggar aturan lalu lintas dan kedapatan menggunakan SIM palsu.

FW (23) warga Lampung Tengah yang saat itu menggunakan truk roda 6 ke atas (R6), diamankan polisi usai menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.

Padahal daerah tersebut dilarang dilintasi oleh kendaraan R6.

“Anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6 yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung,"ujar Kasat Lantas Iptu Sulkhan, SH mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK.

Iptu Sulkhan menambahkan, Truk yang dikendarai FW ini habis bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong, kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 ke atas, "Melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Bingung Bayar Biaya Sekolah Anak, Sopir di Pringsewu Lampung Sikat Motor Tetangga Sendiri

Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, anggota Satlantas menemukan SIM B2 yang ditunjukan oleh supir truk tersebut diduga palsu.

Saat diinterogasi, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya yang merupakan driver lintas Lampung – Palembang.

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah