Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Jambret Handphone yang Buron Selama Empat Tahun

- 18 Juni 2024, 14:16 WIB
Pelaku jambret handphone diringkus Polresta Bandar Lampung.
Pelaku jambret handphone diringkus Polresta Bandar Lampung. /seputar lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM  – Pelarian SR (37) selama bertahun-tahun akhirnya berakhir pada Minggu, 16 Juni 2024.

SR yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret pada tahun 2020.

Usai menjadi buronan selama empat tahun, SR berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu, 16 Juni 2024, siang di rumah mertuanya yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Baca Juga: Apa Itu Glaukoma yang Dialami Komedian Adul? Ini Penyebab dan Gejalanya untuk Diwaspadai

"Benar, yang bersangkutan telah kami tangkap dan kini telah dilakukan penahanan," kata Kompol Dennis pada Selasa, 18 Juni 2024.

Setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR melarikan diri ke Serang, Banten. "Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," jelas Dennis.

Aksi penjambretan dilakukan SR pada Senin, 18 Mei 2020 yang dibantu oleh rekannya, NR (21), di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung. Saat itu, SR berhasil merampas sebuah handphone milik korban, IP (31), yang sedang berjalan pulang bersama orang tuanya.

NR sendiri sudah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah