Cek Daftar Lengkap UMK 2024 Lampung, Hanya 5 Daerah yang Tembus di Atas UMP, Besaran Tertinggi Capai Rp3 Juta!

- 5 Desember 2023, 16:05 WIB
Daftar UMK 2024 di Provinsi Lampung
Daftar UMK 2024 di Provinsi Lampung /8photo/Freepik

Penetapan UMP Lampung tahun 2024 didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menyusul penetapan UMP Lampung 2024, sejumlah Kota dan Kabupaten dapat turut mengajukan besaran UMK 2024.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Rekomendasi Penginapan Mewah di Bandar Lampung hingga Daftar UMK di Jawa Tengah 2023

Besaran UMK yang ditetapkan untuk masing-masing daerah dapat lebih besar dibandingkan UMP yang berlaku, namun tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Daftar Lengkap UMK 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah resmi mengumumkan besaran UMK yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Dari total 15 Kabupaten/Kota yang ada di Lampung, hanya 5 daerah yang ditetapkan memiliki besaran UMK di atas UMP Lampung 2024. Sedangkan 10 daerah lainnya mengikuti besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Catat Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024: Total 27 Hari, Januari Hanya Libur Sekali?

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2024 di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang telah ditetapkan:

  1. Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
  2. Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
  3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193
  4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
  5. Kota Metro: Rp2.726.104
  6. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  7. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  8. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  9. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  10. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  11. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  12. Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  13. Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  14. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
  15. Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)

Baca Juga: Cara Buat Spotify Wrapped 2023 ala Kamu dan Bagikan Ke Media Sosial! Apakah Harus Berlangganan?

Dari daftar tersebut diketahui bahwa lima daerah dengan besaran UMK 2024 di atas UMP Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kab. Mesuji, Kab. Lampung Selatan, Kab. Way Kanan, dan Kota Metro.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah